Ketika kita berbicara kelemahan dan
kelebihan dalam pelaksanaan otonomi daerah (Disentralisasi) daerah maka
yang terbayang di depan mata kita adalah:
Namun yang jelas kelemahan sistem
disentralisasi adalah pertama; permasalahan keterlambatan di terbitkanya PP
tentang pembagian urusan. Kedua; masih engan dan setengah hati pemerintah dalam
mendelegasikan kewenangan kepada daerah, hal ini terlihat dari masih adanya
balai pelaksanaan teknis pusat di daerah yang di bentuk oleh departemen teknis,
pelaksanaan pembiayaanya bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang
inovasi dan kreatifitas di daerah dalam melaksanakan ke wenanganya. Ketiga;
sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau kabur sehinga muncul
keraguan satuan kerja dalam melaksanakan program atau kegiatan di daerah.
Keempat; adalah Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada
rendahnya PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap APBD.
Kelima; belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya
manusia aparatur di daerah.
Keenam; pemekaran yang semakin terus
berlanjut di daerah ini adalah ego bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang
tidak mendapat bagian kekuasaan di daerah mencoba memekarkan daerah yang akan
menghabiskan APBN negara. Ketujuh; Korupsi pemindahan ladang korupsi dari pusat
kedaerah. Kedelapan; konflik vertikel dan herizontan, misalnya dalam
pelaksanaan pilkada .
Ketujuh; Kelemahan sistem disentralisasi
adalah munculnya pilkada langsung yang banyak menghabiskan dana dan rawan
konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos Demokrasi) sangat mahal di
Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan ot onomi daerah. Artinya adalah,
Bensin demokrasi tidak sejalan dengan janji kesejahteraaan ternyata hari ini
rakyat tetap berada di bawah garis kemiskinan, bayangkan 50 triliun untuk
pilkada di Indonesia ini memang gila yang benar aja. Kalau di belikan beras
berapa ton Allahualam Bissawwab.
Fenomena yang dapat kita analisa di
Indonesia hampir setiap hari berlangsung pilkada Setahun terdiri dari 360 hari,
sedangkan jumlah daerah kabupaten /kota sekitar 400 dan 33 Propinsi. Sementara
Sumatera Barat dari tingkat II dan tingkat I punya 400 nagari yang di pimpin
oleh wali nagari. Artinya adalah hampir 2-3 daerah melaksanakan Pilkada
serentak dalam satu hari ”dikutip dari wartawan senior Marthias Pandoe”.
Pengalaman rezim Orde Baru dengan
pendekatan sentralisasinya memperlihatkan bahwa pendekatan ini memang mampu
menstabilkan kondisi politik, osial, dan ekonomi secara cepat, tapi ternyata
ini rapuh dalam jangka panjang tidak mampu membendung gejolak, karena itu
muncul kemudian desakan kepada pemerintah pusat agar manajemen pemerintahan di
kelaola dengan sistem disentralisasi dan memperluas otonomi daerah pemrintah
daerah yang kuat.
Otonomi adalah kebutuhan yang sulit di
hindari untuk negeri seperti Indonesia yang mempunyai wilayah luas, penduduk,
pulau terbanyak dan etnis yang banyak, 203 juta jiwa dengan latar belakang
sosial yang berbeda, dengan sangat mungkin dalam jangka pendek, menegah
kebijakan disentralisasi dan otonomi daerah akan menimbulkan gejolak, tetapi
dalam jangka panjang otonomi daerah dapat menstabilkan kondisi politik,
sosial, dan ekonomi.
Tidak mengherankan jika di samping
mendapat dukungan kuat masih banyak yang melihat kebijakan otonomi daerah
adalah sebagai “ancaman, tantangan, hambatan, terhadap NKRI”, pertanyaannya
apakah pemerintah mampu mengontrol agar gejolak yang pasti itu tidak sampai
meruntuhkan bangunan negara ini, salah satu yang di takuti adalah birokrat yang
melaksanakan otonomi daerah saat ini juga adalah mereka yang sebelumnya yang
menjadi pelaksanaan pemerintah sentralistik yang sarat dengan korupsi, kolusi
dan nepotisme (KKN).
Selama tiga dekade aparat pemerintah
termasuk polisi lebih peduli melayani kepentingan eksekutif untuk
mempertahankan kekuasaanya dari pada publik. Meskipun ancaman meletupnya
gejolak tidak boleh diabaikan begitu saja, tetapi ancaman yang lebih besar akan
muncul jika kita menutup kesempatan untuk berotonomi daerah.
· Kelebihan
Disentralisasi
Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa
akan kuat bila dibangun di atas sistem yang kongruen, keterkaitan secara
sistemik antara komponen-komponen yang berada di dalamnya, termasuk hubungan
antara pusat dan daerah.
Dalam hal ini kelebihan sistem
disentralisasi dapat di simpulkan Pertama disentralisasi, adalah konsep
untuk memperkuat kongruensi ini, di mana Indonesiadibangun secara kokoh dari
kemajemukan daerah dan suku-bangsanya.
Kedua disentralisasi, adalah konsep untuk
membuat pembangunan daerah lebih baik, rakyatnya lebih sejahtera, dan karena
itu kemudian diharapkan akan semakin memperkuat negarabangsa Indonesia itu sendiri.
ketiga disentalisasi, adalah konsep untuk
mencegah separatisme, dan karena itu sukses Otonomi daerah pada gilirannya
diharapkan memperkuat negara-nangsa Indonesia.
Keempat disentralisasi, dibangun dalam
konteks demokrasi, dan harus memperkuat demokrasi itu sendiri. Sudah sekitar
satu windu otonomi daerah digelindingkan, dan sampai hari ini masih banyak yang
meragukan apakah otonomi daerah dapat memperkuat Indonesia sebagai sebuah
negara-bangsa.
Sesunguhnya ketika kita berbicara Otonomi
Daerah (OTODA) Dentralisasi dan pilkada siapa yang tidak kenal dengan istilah
ini bahkan anak SD sudah mengetahuinya bahasa pilkada dan otda. Adapun yang
menjadi pertanyaan oleh kita bersama adalah; kenapa kita harus Otonomi daerah dan
Pilkada?
Adalah kerena yang pertama; wilayah kita
sangat luas dari sabang sampai meroke. Kedua; wilayah NKRI berbentuk kepulauan,
kalau sentralisasi di paksakan maka pemerintah tidak berjalan dengan baik.
Ketiga; Banyak wilayah NKRI terletak di daerah terpencil (Remote Area).
kelima; kelebihan disentalisasi adalah
mampu memperkuat persatuan dan kesatuan , karena Indonesia hari ini Penduduk
Negara Republik Indonesia terbesar nomor empat di dunia.
keenam; disentalisasi salah satu kelebihanya
adalah dapat menghargai kearifan lokal atau variasi local terbukti
penduduk Indonesia yang multikultural 10.64 etnis di Indonesia. Nah ini
lah yang barangkali melatarbelakangi kita mengapa harus Pilkada dan Otda?.
Dalam pelaksanaan Otonomi daerah kita
melihat masih terjadi Kegamangan dalam pelaksanaan Otda. ”Pusat mengklaim
daerah kebablasan sementara daerah mengklaim pusat setengah hati” Otonomi kita
adalah hanya di Kabupaten sementara di Propinsi tidak, sebab pusat masih takut
setengah hati (ekor di pegang kepala di lepas).
Sekedar mencontohkan banyaknya terjadi
korupsi di daerah bahkan seorang Bupati tidak lagi segan dengan seorang
presiden. Kendala Otoda selanjutnya adalah, daerah masih belum mandiri, ini
terbukti ketika Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah atau subsidi di
berhentikan maka pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten akan ‘mencret’
adalah kerena, daerah belum mandiri dalam mengenjot dana APBD, belum kreatif
meningkatkan anggaran pendapatan belanja daerah artinya masih tergantung kepada
pemerintah pusat.
Bahkan angaran untuk membayar angota dewan
saja tidak cukup angaran daerah menangungnya. Artinya adalah Otda kurang mampu
menjadikan daerah mandiri dalam angaran belanja. Kelemahan Otoda sampai hari
ini berhubungan dengan kewenangan. Artinya kewenangan antara pusat dan daerah
dalam pendidikan juga belum jelas, masih abu abu contoh sederhananya adalah
yang menjadi kewenangan daerah kabupaten adalah SD, SMP ini di urus oleh
kabupaten kota, akan tetapi SMA dan perguruan tinggi di urus oleh pemerintah
propinsi nah ini yang barangkali sampai hari ini belum jelas.
Namun Yang jelas berbicara pilkada
Indonesia, kita dalam kemajuan demokrasi negara yang paling meroket
demokrasinya di Asia. Ternyata Indonesia adalah negara yang memiliki demokrasi
(Political High) dibandingkan dengan bangsa lain. Kita di puji oleh negara maju
dalam perkembangan demokrasi yang berjalan dengan cepat.
Nah konflik dalam pelasanaan pilkada,
adalah bagian dari warna warni demokrasi dan wajar saja, tapi boleh di
bilang pilkada hampir di seluruh daerah sukses hanya sebagian kecil terjadi
konfrontasi dalam bentuk konflik di daerah. Namun yang jelas sedikit lagi kita
sukses. Bahkan di daerah konflik seperti Aceh Pilkada berjalan dengan aman,
tentram kondusif dan tertib. Pilkada harus kita dukung dan kita harus optimis
jangan kita langsung stop pilkada terlalu pesimis.
Kemudian yang menjadi permasalahan menarik
di sini adalah; perlukah di lakukan Amandemen UUD 1945 untuk kelima kalinya,
untuk memperkuat peraturan Pilkada dan Otoda? Jawabannya adalah undang
undang adalah buatan manusia jadi tidak tertutup kemungkinan untuk berubah
sesuai dengan perkembangan zaman.
Jadi tidak tetutup kemungkinan untuk di
rubah, alquran adalah buatan Allah kekal sepanjang zaman. namun yang menjadi
persoalan kemudian adalah kadangkala akar permasalahanya tidak lebih dari
penggalan pristiwa ”sekedar mencontohkan adalah ketika badan kita panas maka
yang terbayang di depan mata kita adalah ini adalah Flue, tanpa pikir panjang
langsung kita kasih Bodrex tapi ternyata kita telah terjebak padahal Flue hanya
gejala kita lupa ternyata ginjal kita kembuh.”
l Pengertian Disentralisasi
Pengaturan tentang Hubungan Kekuasaan
Pusat dan Daerah.
Pengaturan tentang Hubungan Keuangan Pusat
dan Daerah
Desentralisasi adalah sebuah mekanisme
penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut pola hubungan antara pemerintah
nasional dan pemerintah lokal. Tujuan otonomi daearah membebaskan pemerintah
pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik,
sehingga pemerintah pusat berkesempatan mempelajari, memahami dan merespon
berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya.Pemerintah
hanya berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat
strategis.
Mengapa disentralisasi perlu, dalam rangka
peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai
wahana pendidikan politik di daerah. Untuk memelihara keutuhan negara kesatuan
atau integrasi nasional. Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang dimulai dari daerah. Untuk memberikan peluang kepada
masyarakat utntuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
Sebagai sarana bagi percepatan pembangunan di daerah. Untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
l Desentralisasi : penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
l Dekonsentrasi : pelimpahan
wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Essensi Desentrasilasi dan Otonomi Daerah
Kendati tidak dikemukakan secara
eksplissit, hampir sebahagian besar Analis sepakat untuk mendefinisikan otonomi
daerah sebagai a freedom which is assumed by a local government in both making
and implementing its own decisions (Mawhood, 1987). Atau bahkan, dalam beberapa
hal, otonomi daerah telah didefinisikan dengan merujuk pada rumusan Konsep
Otonomi yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl dan Charles E.
Lindblon (1953, yaitu: the absence of
immediate and direct control. Lebih jauh, Dahl dan Lindblon mengatakan: an
individual’s responses are autonomous or uncontrolled to the extent that no
other people can bring about these responses in a definite way. Berbeda dengan
definisi otonomi daerah, definisi desentralisasi terlihat lebih bervariasi.
Mawhood (1987:4), misalnya, mendefinisikan desentralisasi sebagai the
devolution of power from central to local government.
Sementara Rondinelli dan Cheema (1983: 18)
mendefinisikan desentralisasi sebagai the transfer of planning, decision
making, or administrative authority from central government to its field
organisation, local administrative units, semi-autonomous and parastatal
organisation, local government, or non-government organisation.
Relatif bervariasinya definisini
desentralisasi ini sebenarnya dapat dipahami, karena seperti dikemukakan Diana
Conyer (1983: 99), sejak dekade 1970-an, studi desentralisasi tidak lagi
dimonopoli oleh disiplin ilmu politik dan administrasi negara, tetapi telah
menjadi objek kajian disiplin ilmu lain, seperti, ilmu ekonomi dan antropologi.
Sebagai salah satu konsekwensi logis dari kecenderungan ini, desentralisasi pun
telah didefinisikan tidak saja berdasarkan disiplin ilmu, tetapi juga
berdasarkan kepentingan dari institusi yang melakukan kajian.
Pengertian Otonomi
Daerah
Inti dari pelaksanaan otonomi daerah
terletak pada hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah,
karena hal berikut yang menjadi sangat penting. Pertama pemerintah pusat
dituntut agar jujur dan rela melaksanakan UU No 32 Tahun 2004 dan Undang Undang
No 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah .
Kedua undang undang tersebut menyentuh
pemerintah pusat untuk memberikan sebagian kewenanganya kepada pemerintahan
daerah. Namun kita sadari kesulitan yang di hadapi oleh pemerintahan pusat
ketika membuat keputusan yang di rasakan adil oleh pemerintahan daerah misalnya
dalam alokasi dan, pemerintahan daerah juga perlu sabar dan lebih realitis
ketika melakukan tahap tahap pelaksanaaan kedua undang undang tersebut.
Otonomi daerah sudah menggelinding
berbarengan dengan reformasi. Ia merupakan terobosan untuk memperkuat Indonesia
sebagai sebuah negara bangsa dengan mengakomodasi keragaman daerah. Akomodasi
ini bukan untuk memperlemah, tapi sebaliknya, untuk memperkuat Indonesia.
Dalam konteks itu otonomi daerah adalah
sistem untuk membuat hubungan kongruen antara pusat dan daerah. Sejauhmana
kongruensi ini telah terbangun? Dilihat dari sikap dan perilaku politik warga,
otonomi daerah yang sudah berjalan sampai hari ini belum mampu menjembatani
kedaerahan dan keindonesiaan.
Hubungan antara kedaerahan dan
keindonesiaan masih negatif, dan yang punya sentimen kedaerahan dibanding
keindonesiaan masih banyak. Otonomi daerah belum mampu menyerap keragaman
dalam keindonesiaan. Sumber utama dari belum mampunya otonomi daerah menjembatani
kedaerahan dan keindonesiaan, belum mampunya menciptakan sistem politik yang
kongruen antara pusat dan daerah, adalah kinerja otonomi daerah itu sendiri
yang dinilai publik belum banyak menciptakan keadaan lebih baik dibanding
sistem pemerintahan yang terpusat sebelumnya.
Sumber: http://pangisyarwi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=42:kelemahan-dan-kelebihan-desentralisasi&catid=8:makalah&Itemid=103
Tidak ada komentar:
Posting Komentar