Rabu, 13 November 2013

New Media (pengertian, pandangan, komponen, aplikasi)

Pengertian dan Definisi New Media


New Media terdiri dari 2 kata yaitu New dan Media. New yang berarti Baru dan Media yang berarti Perantara. Jadi New Media merupakan Sarana perantara yang baru. Baru dalam arti disini dilihat dari segi waktu, manfaat, produksi, dan distribusinya. New Media juga dapat disebut sebuah istilah yang dimaksudkan untuk mencakup kemunculan digital, komputer, atau jaringan teknologi informasi dan komunikasi di akhir abad ke-20. Sebagian besar teknologi yang digambarkan sebagai “media baru” adalah digital, seringkali memiliki karakteristik dapat dimanipulasi, bersifat jaringan, padat, mampat, interaktif dan tidak memihak. Beberapa contoh New Media adalah Internet, website, komputer multimedia, permainan komputer, CD-ROMS, dan DVD.

Pandangan New Media


New Media merupakan perkembangan baru dari media-media yang telah digunakan manusia. Karakternya yang merupakan bentuk digital tentu memudahkan dalam bertukar informasi dan berbagai kegiatan lainnya. Namun dalam perkembangannya, New Media bisa memberikan nilai negatif juga, yaitu dapat mengakses situs yang berbau porno dan kekerasan dengan mudah dan memberikan efek ketagihan bagi penggunanya. Jadi sudah seharusnya perkembangan New Media diikuti juga dengan kebijakan orang yang memanfaatkannya.

New Media memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:


  • Arus informasi yang dapat dengan mudah dan cepat diakses dimana saja dan kapan saja.
  • Sebagai Media transaksi jual beli
  • Sebagai media hiburan contohnya game online, jejaring social, streaming video, dll
  • Sebagai media komunikasi yang efisien. Kita dapat berkomunikasi dengan orang yang berada jauh sekalipun, bahkan bertatap muka dengan video conference.
  • Sarana pendidikan dengan adanya buku digital yang mudah dan praktis.



Komponen New Media:

  • Internet & Web
  • Personal Komputer (PC) / Notebook
  • DVDs (Digital Versatile Disc or Digital Video Disc)
  • VCDs (Compact Discs)
  • Portable Media Player.
  • Mobile Phone.
  • Video Game/ Game Computer.
  • Virtual Reality. Dan sebagainya.


Aplikasi New Media


Beberapa contoh aplikasi didalam internet yang mengembangkan new media, yaitu:

  • Google, Altavista, Yahoo dan website sejenisnya yang merupakan aplikasi pencarian sejumlah kata yang terdapat didalam website untuk mencari berita.
  • CNN, BBC, Detik, Okezone dan berbagai website sejenisnya yang dibuat untuk memberikan berita secara cepat sebagai pengganti koran/majalah.
  • Youtube, seleb.tv, metacafe dan website sejenisnya yang menyediakan layanan membagikan video atau menampilkannya sebagai sarana hiburan dan berita secara audio visual.
  • Twitter, Facebook, Friendster dan website sejenisnya yang menyediakan layanan mini blog dan social network sebagai sarana komunikasi langsung yang sengaja dibagikan kepata publik.
  • BSE, e-dukasi.net, ilmukomputer,com yang menyediakan layanan pendidikan secara online berupa pembahasan-pembahasan materi pendidikan dan ada yang menyediakan buku elektronik (e-book). Dan sebagainya.

Selasa, 12 November 2013

New Media

Definisi New Media

New media terdiri dari 2 kata yaitu new dan media. new yang berarti baru dan media yang berarti perantara. jadi new media merupakan sarana perantara yang baru. baru dalam arti disini dilihat dari segi waktu, manfaat, produksi, dan distribusinya. new media juga dapat disebut sebuah istilah yang dimaksudkan untuk mencakup kemunculan digital, komputer, atau jaringan teknologi informasi dan komunikasi di akhir abad ke-20.

Dibawah ini adalah dua contoh New Media:

Google Drive


Google Drive adalah layanan cloud storage dari Google yang diluncurkan pada akhir April 2012, yaitu layanan untuk menyimpan file di internet pada storage yang disediakan oleh Google. Dengan menyimpan file di Google Drive maka pemilik file dapat mengakses file tersebut kapanpun dimanapun dengan menggunakan komputer desktop, laptop, komputer tablet ataupun smartphone.

  • Jika kita telah memiliki akun di google, misalnya telah menggunakan gmail, maka tinggal memasukkan username dan password yang kita miliki pada kotak di halaman tersebutsedangkan bagi yang belum memiliki akun di google, maka klik tombol “SIGN UP” di kanan atas halaman tersebut, dan lakukan proses pendaftaran seperti pada umumnya.

  • Setelah sign in dengan akun google yang kita miliki, maka akan muncul tampilan berikut. Klik tombol warna biru di kiri bawah dengan tulisan “Try Google Drive”.
  • Lalu akan masuk ke halaman berikut ini.


Sampai disini pendaftaran layanan Google Drive telah selesai, kita telah dapat menggunakan Google Drive melalui web browser.
  • Untuk meng-upload file yang akan disimpan di Google Drive, klik tombol warna merah di menu sebelah kanan tepat disebelah tombol bertuliskan Create, yaitu tombol bergambar harddisk dengan tanda panah ke atas, kemudian akan muncul menun pop-up lalu pilih “Files…”, sebagaimana ditunjukkan pada gambar dibawah ini yang di kotak warna merah. Selanjutnya akan muncul windows untuk memilih file mana yang ingin di upload.


Kelebihan & kekurangan

Kelebihan:
  • Penyimpanan gratis (5GB)
  • Mudah dan cepat
  • Dapat diakses di berbagai gadget
Kekurangan:
  • Menggunakan jaringan internet yang cukup besar untuk download dan upload file

Kamis, 16 Mei 2013

Dampak bentuk pemerintahan desentralisasi

Ketika kita berbicara kelemahan dan kelebihan  dalam pelaksanaan otonomi daerah (Disentralisasi) daerah maka yang terbayang di depan mata kita adalah:
Namun yang jelas kelemahan sistem disentralisasi adalah pertama; permasalahan keterlambatan di terbitkanya PP tentang pembagian urusan. Kedua; masih engan dan setengah hati pemerintah dalam mendelegasikan kewenangan kepada daerah, hal ini terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan teknis pusat di daerah yang di bentuk oleh departemen teknis, pelaksanaan pembiayaanya bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi dan kreatifitas di daerah dalam melaksanakan ke wenanganya. Ketiga; sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau kabur sehinga muncul keraguan satuan kerja dalam melaksanakan program atau kegiatan di daerah. Keempat; adalah Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada rendahnya PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap APBD. Kelima; belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur di daerah.

Keenam; pemekaran yang semakin terus berlanjut di daerah ini adalah ego bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang tidak mendapat bagian kekuasaan di daerah mencoba memekarkan daerah yang akan menghabiskan APBN negara. Ketujuh; Korupsi pemindahan ladang korupsi dari pusat kedaerah. Kedelapan; konflik vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan pilkada .

Ketujuh; Kelemahan sistem disentralisasi adalah munculnya pilkada langsung yang banyak menghabiskan dana dan rawan konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos Demokrasi) sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan ot onomi daerah. Artinya adalah, Bensin demokrasi tidak sejalan dengan janji kesejahteraaan ternyata hari ini  rakyat tetap berada di bawah garis kemiskinan, bayangkan 50 triliun untuk pilkada di Indonesia ini memang gila yang benar aja. Kalau di belikan beras berapa ton Allahualam Bissawwab.

Fenomena yang dapat  kita analisa di Indonesia hampir setiap hari berlangsung pilkada Setahun terdiri dari 360 hari, sedangkan jumlah daerah kabupaten /kota sekitar 400 dan 33 Propinsi. Sementara Sumatera Barat dari tingkat II dan tingkat I punya 400 nagari yang di pimpin oleh wali nagari. Artinya adalah hampir 2-3 daerah melaksanakan Pilkada serentak dalam satu hari ”dikutip dari wartawan senior Marthias Pandoe”.

Pengalaman rezim Orde Baru dengan pendekatan sentralisasinya memperlihatkan bahwa pendekatan ini memang mampu menstabilkan kondisi politik, osial, dan ekonomi secara cepat, tapi ternyata ini rapuh dalam jangka panjang tidak mampu membendung gejolak, karena itu muncul kemudian desakan kepada pemerintah pusat agar manajemen pemerintahan di kelaola dengan sistem disentralisasi dan memperluas otonomi daerah pemrintah daerah yang kuat.

Otonomi adalah kebutuhan yang sulit di hindari untuk negeri seperti Indonesia yang mempunyai wilayah luas, penduduk, pulau terbanyak dan etnis yang banyak, 203 juta jiwa dengan latar belakang sosial yang berbeda, dengan sangat mungkin dalam jangka pendek, menegah kebijakan disentralisasi dan otonomi daerah akan menimbulkan gejolak, tetapi dalam jangka panjang  otonomi daerah dapat menstabilkan kondisi politik, sosial, dan ekonomi.

Tidak mengherankan jika di samping mendapat dukungan kuat masih banyak yang melihat kebijakan otonomi daerah adalah sebagai “ancaman, tantangan, hambatan, terhadap NKRI”, pertanyaannya apakah pemerintah mampu mengontrol agar gejolak yang pasti itu tidak sampai meruntuhkan bangunan negara ini, salah satu yang di takuti adalah birokrat yang melaksanakan otonomi daerah saat ini juga adalah mereka yang sebelumnya yang menjadi pelaksanaan pemerintah sentralistik yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selama tiga dekade aparat pemerintah termasuk polisi lebih peduli melayani kepentingan eksekutif untuk mempertahankan kekuasaanya dari pada publik. Meskipun ancaman meletupnya gejolak tidak boleh diabaikan begitu saja, tetapi ancaman yang lebih besar akan muncul jika kita menutup kesempatan untuk berotonomi daerah.

·       Kelebihan Disentralisasi

Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa akan kuat bila dibangun di atas sistem yang kongruen, keterkaitan secara sistemik antara komponen-komponen yang berada di dalamnya, termasuk hubungan antara pusat dan daerah.

Dalam hal ini kelebihan sistem disentralisasi dapat di simpulkan Pertama  disentralisasi, adalah konsep untuk memperkuat kongruensi ini, di mana Indonesiadibangun secara kokoh dari kemajemukan daerah dan suku-bangsanya.

Kedua disentralisasi, adalah konsep untuk membuat pembangunan daerah lebih baik, rakyatnya lebih sejahtera, dan karena itu kemudian diharapkan akan semakin memperkuat negarabangsa Indonesia itu sendiri.

ketiga disentalisasi, adalah konsep untuk mencegah separatisme, dan karena itu sukses Otonomi daerah pada gilirannya diharapkan memperkuat negara-nangsa Indonesia.

Keempat disentralisasi, dibangun dalam konteks demokrasi, dan harus memperkuat demokrasi itu sendiri. Sudah sekitar satu windu otonomi daerah digelindingkan, dan sampai hari ini masih banyak yang meragukan apakah otonomi daerah dapat memperkuat Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa.

Sesunguhnya ketika kita berbicara Otonomi Daerah (OTODA) Dentralisasi dan pilkada siapa yang tidak kenal dengan istilah ini bahkan anak SD sudah mengetahuinya bahasa pilkada dan otda. Adapun yang menjadi pertanyaan oleh kita bersama adalah; kenapa kita harus Otonomi daerah dan Pilkada?

Adalah kerena yang pertama; wilayah kita sangat luas dari sabang sampai meroke. Kedua; wilayah NKRI berbentuk kepulauan, kalau sentralisasi di paksakan maka pemerintah tidak berjalan dengan baik. Ketiga; Banyak wilayah NKRI terletak di daerah terpencil (Remote Area).

kelima; kelebihan disentalisasi adalah mampu memperkuat persatuan dan kesatuan , karena Indonesia hari ini Penduduk Negara Republik Indonesia terbesar nomor empat di dunia.

keenam; disentalisasi salah satu kelebihanya adalah dapat menghargai kearifan lokal atau variasi local terbukti  penduduk Indonesia yang multikultural 10.64 etnis di Indonesia. Nah ini lah yang barangkali melatarbelakangi kita mengapa harus Pilkada dan Otda?.

Dalam pelaksanaan Otonomi daerah kita melihat masih terjadi Kegamangan dalam pelaksanaan Otda. ”Pusat mengklaim daerah kebablasan sementara daerah mengklaim pusat setengah hati” Otonomi kita adalah hanya di Kabupaten sementara di Propinsi tidak, sebab pusat masih takut setengah hati (ekor di pegang kepala di lepas).

Sekedar mencontohkan banyaknya terjadi korupsi di daerah bahkan seorang Bupati tidak lagi segan dengan seorang presiden. Kendala Otoda selanjutnya adalah, daerah masih belum mandiri, ini terbukti ketika Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah atau subsidi di berhentikan maka pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten akan ‘mencret’ adalah kerena, daerah belum mandiri dalam mengenjot dana APBD, belum kreatif meningkatkan anggaran pendapatan belanja daerah artinya masih tergantung kepada pemerintah pusat.

Bahkan angaran untuk membayar angota dewan saja tidak cukup angaran daerah menangungnya. Artinya adalah Otda kurang mampu menjadikan daerah mandiri dalam angaran belanja. Kelemahan Otoda sampai hari ini berhubungan dengan kewenangan. Artinya kewenangan antara pusat dan daerah dalam pendidikan juga belum jelas, masih abu abu contoh sederhananya adalah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten adalah SD, SMP ini di urus oleh kabupaten kota, akan tetapi SMA dan perguruan tinggi di urus oleh pemerintah propinsi nah ini yang barangkali sampai hari ini belum jelas.

Namun Yang jelas berbicara pilkada Indonesia, kita dalam kemajuan demokrasi negara  yang paling meroket demokrasinya di Asia. Ternyata Indonesia adalah negara yang memiliki demokrasi (Political High) dibandingkan dengan bangsa lain. Kita di puji oleh negara maju dalam perkembangan demokrasi yang berjalan dengan cepat.

Nah konflik dalam pelasanaan pilkada, adalah bagian dari warna warni demokrasi dan wajar saja,  tapi boleh di bilang pilkada hampir di seluruh daerah sukses hanya sebagian kecil terjadi konfrontasi dalam bentuk konflik di daerah. Namun yang jelas sedikit lagi kita sukses. Bahkan di daerah konflik seperti Aceh Pilkada berjalan dengan aman, tentram kondusif dan tertib. Pilkada harus kita dukung dan kita harus optimis jangan kita langsung stop pilkada terlalu pesimis.

Kemudian yang menjadi permasalahan menarik di sini adalah; perlukah di lakukan Amandemen UUD 1945 untuk kelima kalinya, untuk memperkuat peraturan  Pilkada dan Otoda? Jawabannya adalah undang undang adalah buatan manusia jadi tidak tertutup kemungkinan untuk berubah sesuai dengan perkembangan zaman. 

Jadi tidak tetutup kemungkinan untuk di rubah, alquran adalah buatan Allah kekal sepanjang zaman. namun yang menjadi persoalan kemudian adalah kadangkala akar permasalahanya tidak lebih dari penggalan pristiwa ”sekedar mencontohkan adalah ketika badan kita panas maka yang terbayang di depan mata kita adalah ini adalah Flue, tanpa pikir panjang langsung kita kasih Bodrex tapi ternyata kita telah terjebak padahal Flue hanya gejala kita lupa ternyata ginjal kita kembuh.”

l  Pengertian  Disentralisasi



                   Pengaturan tentang Hubungan Kekuasaan Pusat dan Daerah.
                   Pengaturan tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Desentralisasi adalah sebuah mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut pola hubungan antara pemerintah nasional dan pemerintah lokal. Tujuan otonomi daearah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga pemerintah pusat berkesempatan mempelajari, memahami dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya.Pemerintah hanya berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis.

Mengapa disentralisasi perlu, dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai wahana pendidikan politik di daerah. Untuk memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional. Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah. Untuk memberikan peluang kepada masyarakat utntuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan. Sebagai sarana bagi percepatan pembangunan di daerah. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

l  Desentralisasi : penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.

l  Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Essensi Desentrasilasi dan Otonomi Daerah

Kendati tidak dikemukakan secara eksplissit, hampir sebahagian besar Analis sepakat untuk mendefinisikan otonomi daerah sebagai a freedom which is assumed by a local government in both making and implementing its own decisions (Mawhood, 1987). Atau bahkan, dalam beberapa hal, otonomi daerah telah didefinisikan dengan merujuk pada rumusan Konsep Otonomi yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl dan Charles E.

Lindblon (1953, yaitu: the absence of immediate and direct control. Lebih jauh, Dahl dan Lindblon mengatakan: an individual’s responses are autonomous or uncontrolled to the extent that no other people can bring about these responses in a definite way. Berbeda dengan definisi otonomi daerah, definisi desentralisasi terlihat lebih bervariasi. Mawhood (1987:4), misalnya, mendefinisikan desentralisasi sebagai the devolution of power from central to local government.

Sementara Rondinelli dan Cheema (1983: 18) mendefinisikan desentralisasi sebagai the transfer of planning, decision making, or administrative authority from central government to its field organisation, local administrative units, semi-autonomous and parastatal organisation, local government, or non-government organisation.

Relatif bervariasinya definisini desentralisasi ini sebenarnya dapat dipahami, karena seperti dikemukakan Diana Conyer (1983: 99), sejak dekade 1970-an, studi  desentralisasi tidak lagi dimonopoli oleh disiplin ilmu politik dan administrasi negara, tetapi telah menjadi objek kajian disiplin ilmu lain, seperti, ilmu ekonomi dan antropologi. Sebagai salah satu konsekwensi logis dari kecenderungan ini, desentralisasi pun telah didefinisikan tidak saja berdasarkan disiplin ilmu, tetapi juga berdasarkan kepentingan dari institusi yang melakukan kajian.

         Pengertian Otonomi Daerah

Inti dari pelaksanaan otonomi daerah terletak pada hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, karena hal berikut yang menjadi sangat penting. Pertama pemerintah pusat dituntut agar jujur dan rela melaksanakan UU No 32 Tahun 2004 dan Undang Undang No 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah .

Kedua undang undang tersebut menyentuh pemerintah pusat untuk memberikan sebagian kewenanganya kepada pemerintahan daerah. Namun kita sadari kesulitan yang di hadapi oleh pemerintahan pusat ketika membuat keputusan yang di rasakan adil oleh pemerintahan daerah misalnya dalam alokasi dan, pemerintahan daerah juga perlu sabar dan lebih realitis ketika melakukan tahap tahap pelaksanaaan kedua undang undang tersebut.

Otonomi daerah sudah menggelinding berbarengan dengan reformasi. Ia merupakan terobosan untuk memperkuat Indonesia sebagai sebuah negara bangsa dengan mengakomodasi keragaman daerah. Akomodasi ini bukan untuk memperlemah, tapi sebaliknya, untuk memperkuat Indonesia.

Dalam konteks itu otonomi daerah adalah sistem untuk membuat hubungan kongruen antara pusat dan daerah. Sejauhmana kongruensi ini telah terbangun? Dilihat dari sikap dan perilaku politik warga, otonomi daerah yang sudah berjalan sampai hari ini belum mampu menjembatani kedaerahan dan keindonesiaan.

Hubungan antara kedaerahan dan keindonesiaan masih negatif, dan yang punya sentimen kedaerahan dibanding keindonesiaan masih banyak.  Otonomi daerah belum mampu menyerap keragaman dalam keindonesiaan. Sumber utama dari belum mampunya otonomi daerah menjembatani kedaerahan dan keindonesiaan, belum mampunya menciptakan sistem politik yang kongruen antara pusat dan daerah, adalah kinerja otonomi daerah itu sendiri yang dinilai publik belum banyak menciptakan keadaan lebih baik dibanding sistem pemerintahan yang terpusat sebelumnya.

Sumber: http://pangisyarwi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=42:kelemahan-dan-kelebihan-desentralisasi&catid=8:makalah&Itemid=103

Persatuan dan kesatuan mulai pudar, mengapa?

Sebagai warga negara dari sebuah negara kesatuan adalah wajar apabila senantiasa mendambakan "persatuan dan kesatuan". Logikanya, dengan persatuan dan kesatuan yang solid, negara akan tumbuh dan berkembang semakin baik, semakin sejahtera dan mampu bersaing dengan negara-negara lain dalam kesetaraan. Namun sampai dengan usia negara yang hampir 56 tahun, tampaknya bangsa belum menemukan model persatuan dan kesatuan yang tepat. Persatuan yang pernah ada masih tampak terbentuk oleh "tekanan" dan cenderung situasional.

Pada masa perang kemerdekaan, persatuan bangsa terbentuk karena perasaan senasib dan sependeritaan akibat hidup dibawah tekanan bangsa penjajah. Sedangkan pada masa Orla dan Orba, persatuan dan kesatuan bangsa yang ada, cenderung dikarenakan sososok seseorang yang karena kelebihannya masing-masing mampu berperan sebagai "pengikat" persatuan. Baik dimasa Orla maupun Orba, kita sebagai bangsa pernah merasa memiliki persatuan yang "kuat"- sekuat persatuan sapulidi. Namun model persatuan seperti itu terbukti sangat situasional dan tidak langgeng. Ketika "sang pengikat" mulai rentan dan akhirnya pudar kekuatannya, maka bersamaan dengan itu persatuan yang pernah terbentuk ikut tercerai berai persis seperti lidi-lidi yang tercerai berai akibat putus ikatan. Kemudian pada era reformasi malah tampaknya kita belum menemukan figur yang mampu berfungsi sebagai pengikat.

Mercermati perkembangan yang terjadi, mungkin sudah saatnya kita perlu merubah bentuk persatuan dan kesatuan dari model "sapulidi" menjadi persatuan dan kesatuan model "sambal" misalnya. Pada sambal, bahan bakunya merupakan persatuan dari Cabe, Garam, Terasi, Tomat, Gula dll. Kemudian bahan baku tersebut lumat bersatu menjadi suatu kesatuan yang disebut sambal, tetapi dalam cita rasanya tetap mewakiliki identitas dari masing-masing bahan baku yang digunakan, rasa pedas mewakili cabe, rasa asin mewakili garam, rasa asam mewakili tomat, dlsb.

Persatuan dan kesatuan model sambal, memang masih tergantung pada siapa yang membuatnya. Namun dalam konteks persatuan dan kesatuan bangsa, sipembuat bukan analog dengan seseorang yang mendapat mandat untuk berkuasa, akan tetapi analoginya adalah konstitusi dengan seperangkat landasan hukum yang berlaku bagi semua pihak. Konstitusi inilah yang harus tetap tegar "menguleg", mempersatukan komponen-komponen bangsa. Sedangkan bagi komponen yang dipersatukan juga dituntut kerelaan berkorban, menanggalkan semua simbol-simbol fisik yang dimiliki dan siap menyatu dengan komponen lain dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan beranalogi pada persatuan dan kesatuan model sambal, maka prioritas utama yang harus dikerjakan adalah agar semua komponen bangsa menjunjung tinggi Konstitusi negara. Jadikan landasan hukum yang berlaku sebagai alat pemersatu dan diberlakukan sama kepada setiap individu bangsa. Perbedaan pendapat dalam menanggapi suatu permasalahan adalah wajar bahkan diperlukan agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi dinamis. Hanya saja dalam penyelesaiannya tetap harus konstitusional, mengacu dan bermuara pada landasan hukum yang berlaku. Jika kondisi ini sudah terpahami oleh seluruh lapisan masyarakat dari setiap komponen, maka persatuan dan kesatuan bangsa yang kita miliki akan tetap langgeng, tidak akan lekang hanya karena pergantian pimpinan ataupun alih generasi.

Sumber: http://www.library.ohiou.edu/indopubs/2001/05/23/0036.html
Sumber gambar: http://cakrawalaimajinasi.blogspot.com/2011/10/sajian-mengukuhkan-persatuan-part-ii.html

Alasan timbulnya tawuran warga disetiap daerah di Indonesia



Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Tawuran – Tawuran, kali ini DaunSingkong akan menjelaskan beberapa Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Tawuran. Kejadian ini adalah suatu hal yang sering atau bahkan biasa kita dengar, seakan – akan Tawuran ini sudah menjadi budaya di antara para pelajar. Sampai-sampai terjadi korban jiwa. Dan sungguh sadis, tawuran kali ini bukan hanya dengan main tangan, tetapi lebih dari itu menggunakan senjata tajam.

Sebenarnya ada beberapa faktor yang kami amati sebagai penyebab tawuran, yaitu kami bagi menjadi faktor internal maupun eksternal.

Faktor Internal

1. Kurangnya pondasi agama
Faktor internal yang paling besar adalah kurangnya didikan agama. Jika pendidikan agama yang diberikan mulai dari rumah sudahlah bagus atau jadi perhatian, tentu anak akan memiliki akhlak yang mulia. Dengan akhlak mulia inilah yang dapat memperbaiki perilaku anak. Ketika ia sudah merasa bahwa Allah selalu mengamatinya setiap saat dan di mana pun itu, pasti ia mendapatkan petunjuk untuk berbuat baik dan bersikap lemah lembut. Inilah keutamaan pendidikan agama.

2. Lingkungan
Faktor lainnya yang ini masih masuk faktor internal adalah lingkungan pergaulan yang jelek. Dari lingkungan pergaulan yang jelek akan membuat seseorang terpengaruh dengan lingkungan itu sendiri.

Faktor Eksternal

1. Kurangnya perhatian dari orang tua.
Saat ini pendidikan anak sudah diserahkan penuh pada sekolah. Orang tua (ayah dan ibu) hanya sibuk untuk cari nafkah mulai selepas fajar hingga matahari tenggelam. Sehingga kesempatan bertemu dan memperhatikan anak amat sedikit. Jadinya, tempat curhat dan cari perhatian si anak adalah pada teman-temannya. Kalau yang didapat lingkungan yang jelek, akibatnya ia pun akan ikut rusak dan brutal. Beda halnya jika ibunya berdiam di rumah. Tentu dia akan lebih memperhatikan si anak. Inilah mengapa di antara hikmah Allah memerintahkan wanita untuk berdiam di rumah.

2. Faktor ekonomi
Biasanya para pelaku tawuran adalah golongan pelajar menengah ke bawah. Disebabkan faktor ekonomi mereka yang pas-pasan bahkan cenderung kurang membuat membuat mereka melampiaskan segala ketidakberdayaannya lewat aksi perkelahian. Karena di antara mereka merasa dianggap rendah ekonominya dan akhirnya ikut tawuran agar dapat dianggap jagoan. Jika anak walau ia berekonomi menengah ke bawah menyadari bahwa tidak perlu iri pada orang yang berekonomi tinggi karena seseorang bisa mulia di sisi Allah adalah dengan takwa. Pemahaman seperti ini tentu saja bisa didapat jika si anak mendapatkan pendidikan agama yang baik.




Jadi, yang terpenting dari ini semua adalah pendidikan agama dan pembinaan iman, dan tentunya peran orangtua juga tidak kalah penting. Itu semua adalah faktor penting yang membuat anak tercegah dari tawuran.

Sumber: http://daunsingkong.com/faktor-yang-menyebabkan-terjadinya-tawuran/

Pancasila merupakan dasar negara yang harus dilestarikan, kenapa?

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.



Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.




Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.




Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”




Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”




Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.




Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.


Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959,Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:


  1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Sumber: http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-dasar-negara/
Sumber gambar: http://delfiandriestory.blogspot.com/2013/03/pancasila-sebagai-filter-nilai-nilai.html

Kamis, 18 April 2013

Hubungan Kejahatan dengan Tingkat Ekonomi

Tidak ada keraguan bahwa ekonomi yang kuat mendorong tingkat kejahatan rendah, karena berbagai alasan. Sementara banyak ahli tidak bisa langsung atribut penurunan dalam kejahatan kekerasan pencegahanengan peningkatan kekuatan ekonomi terlihat pada tahun 1990-an, mereka atribut ke dana negara tambahan untuk departemen kepolisian dan langkah-langkah  kejahatan. Penurunan kejahatan properti, khususnya pencurian, langsung relasional untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi Indikasi penelitian ini menunjukkan bahwa ketika warga negara memiliki sumber daya untuk menyediakan kebutuhan mereka cenderung beralih ke kejahatan sebagai cara. menyediakan bagi mereka dan keluarga mereka, dan orang-orang yang lebih mungkin untuk melakukan kejahatan kekerasan sering terhambat atau terjebak dalam bertindak melalui intervensi meningkat oleh penegak hukum dimungkinkan oleh sumber daya keuangan yang memadai.

Selama ini banyak pemikiran yang menghubungkan perekonomian dengan faktor ekonomi. Tapi sedikit yang mau memikirkan hubungan perekonomian dengan faktor non ekonomi seperti kriminalitas ini. Bagaimanapun indahnya faktor perekonomian jika tidak didukung oleh faktor non ekonomi tentulah dunia usaha tidak akan berkembang. Dan perekonomian pun menjadi suram. Sadar atau tidak selama ini Pemerintah atau warga kurang mau memperhatikan pembangunan sektor keamanan di tengah kehidupan. Selama ini faktor keamanan dan pertahanan selalu dikaitkan dengan upaya untuk mempertahankan keutuhan negara dari gangguan luar negeri. Tidak pada kepentingannya bagi kehidupan dalam negeri sehingga keamanan dalam negeri berjalan biasa biasa saja. Keamanan dianggap tidak begitu penting dan kurang diperhatikan dalam kehidupan masyarakat umum.

Saat ini, setelah tingkat kriminalitas berjalan tinggi keadaannya menjadi lain. Masyarakat seperti dibangunkan dari tidur. Kegelisahan pun terjadi. Kelompok pengusaha khususnya merasa keamanan perusahaannya mulai terancam dan ikut memperlemah niatnya untuk membuka atau memperluas kegiatan usahanya. Kecurigaannya terhadap keamanan pun muncul. Dan bagi pengusaha yang memiliki modal kuat mulai berpikir mengalihkan usahanya ke luar negeri yang keamanannya lebih terjamin. Kecurigaan ini juga muncul pada pengusaha domestik. Pemerintah tentu tidak bisa menahannya dan keadaan ini akan memperburuk perekonomian dalam negeri. 

Kriminalitas, Rendahnya Tingkat Upah, dan Pengangguran
Sebuah studi terbaru memberikan beberapa bukti terbaik untuk menegaskan bahwa upah rendah (low wages) dan pengangguran (unemployment) membuat orang yang kurang berpendidikan lebih cenderung beralih ke kejahatan. Para peneliti telah memeriksa tingkat kejahatan nasional antara 1979 dan 1997 dan menemukan adanya peningkatan kejahatan selama periode kejatuhan tingkat upah dan meningkatnya pengangguran di antara orang-orang tanpa pendidikan perguruan tinggi.
         Sementara politisi fokus untuk memerangi kejahatan, studi ini menunjukkan bahwa dampak pasar tenaga kerja tidak boleh diabaikan, kata Bruce Weinberg, salah satu penulis dalam studi ini sekaligus profesor ekonomi di Ohio State University. “Pejabat publik dapat menempatkan polisi lebih banyak, menerapkan undang-undang dengan hukuman yang lebih keras, dan mengambil langkah lain untuk mengurangi kejahatan, tetapi ada batas untuk seberapa banyak yang bisa dilakukan,” katanya. “Kami menemukan bahwa pasar tenaga kerja yang buruk memiliki dampak yang mendalam pada tingkat kejahatan.” Weinberg melakukan penelitian dengan Eric Gould dari Hebrew University dan David Mustard dari University of Georgia. Hasilnya muncul dalam edisi terbaru The Review of Economics and Statistics.
          Dari tahun 1979 sampai 1997 statistik federal menunjukkan bahwa penyesuaian inflasi upah laki-laki tanpa pendidikan tinggi turun sebesar 20 persen. Meskipun menurun setelah tahun 1993, tingkat kejahatan terhadap harta benda (property) dan kekerasan (disesuaikan dengan perubahan demografi negara) meningkat sebesar 21 persen dan 35 persen selama periode itu. Weinberg mengatakan temuan terkuat di studi baru ini adalah hubungan antara kejatuhan upah dan kejahatan properti seperti pencurian (burglary). Namun, studi ini juga menemukan hubungan antara upah dan beberapa kejahatan dengan kekerasan – seperti penyerangan dan perampokan – di mana uang sering motif. Hubungan terlemah terjadi dengan pembunuhan dan pemerkosaan – dua kejahatan di mana keuntungan keuangan (monetary gains) biasanya tidak menjadi motif aksi. “Fakta bahwa pembunuhan dan pemerkosaan tidak memiliki banyak koneksi dengan upah dan pengangguran menyediakan bukti yang baik bahwa banyak penjahat termotivasi oleh kondisi ekonomi yang miskin untuk berubah menjadi kejahatan,” kata Weinberg.
          Teori di balik mengapa peningkatan kejahatan terjadi setelah upah jatuh adalah sederhana, katanya. “Penurunan upah meningkatkan hasil relatif (relative payoff) dari kegiatan kriminal. Ini tampak jelas bahwa kondisi ekonomi pasti memiliki dampak pada kejahatan. Beberapa studi secara sistematis telah mempelajari masalah ini.” Tingkat kejahatan nasional meningkat dari 1979 ke 1992, ketika upah bagi orang yang kurang terampil berjatuhan. Kejahatan menurun dari 1993 ke 1997. Turunnya kejahatan berhubungan dengan pemerataan dan sedikit peningkatan upah pekerja yang tidak terampil di seluruh negara di masa itu, kata Weinberg.
          Weinberg dan rekan-rekannya melakukan beberapa analisis untuk menguji hubungan antara upah, pengangguran dan kejahatan antara tahun 1979 dan 1997 untuk orang tanpa pendidikan perguruan tinggi. Dalam satu analisis, mereka melihat tingkat kejahatan di 705 counties (kabupaten) di seluruh negeri – semua kabupaten dengan populasi lebih besar dari 25.000 – dan membandingkannya dengan upah negara dan tingkat pengangguran. Analisis kedua difokuskan pada statistik dari 198 wilayah metropolitan seperti yang didefinisikan oleh Sensus Amerika Serikat. Para peneliti mengambil faktor-faktor seperti tingkat penangkapan (arrest rates) dan jumlah polisi yang mungkin juga mempengaruhi tingkat kriminalitas.

Sumber: http://nurulhanifah28.blogspot.com/2013/04/hubungan-kejahatan-dengan-tingkat.html

Hubungan Perilaku Kejahatan Dengan Pemerintah

Masalah kejahatan bukanlah hal yang baru, meskipun tempat dan waktunya berlainan tetapi tetap saja modusnya dinilai sama .Semakin lama kejahatan di ibu kota dan kota-kota besar lainnya semakin meningkat bahkan dibeberapa daerah dan sampai kekota-kota kecil.

Upaya penanggulangan kejahatan telah dilakukan oleh semua pihak ,baik pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Berbagai program serta kegiatan yang telah dilakukan sambil terus mencari cara yang paling tepat dan efektif dalam mengatasi masalah tersebut.

Seperti yang dikemukakan oleh E.H.Sutherland dan Cressey (Ramli Atmasasmita 1983:66) yang mengemukakan bahwa dalam crimeprevention dalam pelaksanaannya ada dua buah metode yang dipakai untuk mengurangi frekuensi dari kejahatan, yaitu :
Metode untuk mengurangi pengulangan dari kejahatan

Merupakan suatu cara yang ditujukan kepada pengurangan jumlah residivis (pengulangan kejahatan) dengan suatu pembinaan yang dilakukan secara konseptual.
Metode untuk mencegah the first crime

Merupakan satu cara yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang pertama kali (the first crime) yang akan dilakukan oleh seseorang dan metode ini juga dikenal sebagai metode prevention (preventif).

Berdasarkan uraian di atas dapat dilihat bahwa upaya penanggulangan kejahatan mencakup aktivitas preventif dan sekaligus berupaya untuk memperbaiki perilaku seseorang yang telah dinyatakan bersalah (sebagai seorang narapidana) di lembaga pemasyarakatan. Dengan kata lain upaya penanggulangan kejahatan dapat dilakukan secara preventif dan represif.

A. Upaya preventif

Penanggulangan kejahatan secara preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali . Mencegah kejahatan lebih baik daripada mencoba untuk mendidik penjahat menjadi lebih baik kembali, sebagaimana semboyan dalam kriminologi yaitu usaha-usaha memperbaiki penjahat perlu diperhatikan dan diarahkan agar tidak terjadi lagi kejahatan ulangan.

Sangat beralasan bila upaya preventif diutamakan karena upaya preventif dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa suatu keahlian khusus dan ekonomis.

Barnest dan Teeters (Ramli Atmasasmita,1983:79) menunjukkan beberapa cara untuk menanggulangi kejahatan yaitu:

1) Menyadari bahwa akan adanya kebutuhan-kebutuhan untuk mengembangkan dorongan-dorongan sosial atau tekanan-tekanan sosial dan tekanan ekonomi yang dapat mempengaruhi tingkah laku seseorang ke arah perbuatan jahat.

2) Memusatkan perhatian kepada individu-individu yang menunjukkan potensialitas kriminal atau sosial, sekalipun potensialitas tersebut disebabkan gangguan-gangguan biologis dan psikologis atau kurang mendapat kesempatan sosial ekonomis yang cukup baik sehingga dapat merupakan suatu kesatuan yang harmonis .

Dari pendapat Barnest dan Teeters tersebut di atas menunjukkan bahwa kejahatan dapat kita tanggulangi apabila keadaan ekonomi atau keadaan lingkungan sosial yang mempengaruhi seseorang ke arah tingkah laku kriminal dapat dikembalikan pada keadaan baik. Dengan kata lain perbaikan keadaan ekonomi mutlak dilakukan. Sedangkan faktor-faktor biologis, psikologis, merupakan faktor yang sekunder saja.

Jadi dalam upaya preventif itu adalah bagaimana kita melakukan suatu usaha yang positif, serta bagaimana kita menciptakan suatu kondisi seperti keadaan ekonomi, lingkungan, juga kultur masyarakat yang menjadi suatu daya dinamika dalam pembangunan dan bukan sebaliknya seperti menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial yang mendorong timbulnya perbuatan menyimpang juga disamping itu bagaimana meningkatkan kesadaran dan patisipasi masyarakat bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama .

Hubungan Migrasi Dengan Aspek Ekonomi


Pengertian Migrasi



Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.

1. Jenis-jenis Migrasi

Migrasi dapat terjadi di dalam satu negara maupun antarnegara. Berdasarkan hal tersebut, migrasi dapat dibagi atas dua golongan yaitu :

a. Migrasi Internasional, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lainnya. Migrasi internasional dapat dibedakan atas tiga macam yaitu :

* Imigrasi, yaitu masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran

* Emigrasi, yaitu keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran

* Remigrasi atau repatriasi, yaitu kembalinya imigran ke negara asalnya

b. Migrasi Nasional atau Internal, yaitu perpindahan penduduk di dalam satu negara. Migrasi nasional /internal terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :

* Urbanisasi, yaitu perpindahan dari desa ke kota dengan tujuan menetap. Terjadinya urbanisasi disebabkan oleh beberapa faktor antara lain sebagai berikut :

1. Ingin mencari pekerjaan, karena di kota lebih banyak lapangan kerja dan upahnya tinggi

2. Ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi

3. Ingin mencari pengalaman di kota

4. Ingin lebih banyak mendapatkan hiburan dan sebagainya

* Transmigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari pulau yang padat penduduk ke pulau yang jarang penduduknya di dalam wilayah republik Indonesia. Transmigrasi pertama kali dilakukan di Indonesia pada tahun 1905 oleh pemerintah Belanda yang dikenal dengan nama kolonisasi. Berdasarkan pelaksanaannya, transmigrasi di Indonesia dapat dibedakan atas :

1. Transmigrasi Umum, yaitu transmigrasi yang dilaksanakan dan dibiayai oleh pemerintah

2. Transmigrasi Khusus, yaitu transmigrasi yang dilaksanakan degan tujuan tertentu, seperti penduduk yang terkena bencana alam dan daerah yang terkena pembangunan proyek

3. Transmigrasi Spontan (swakarsa), yaitu transmigrasi yang dilakukan oleh seseorang atas kemauan dan biaya sendiri

4. Transmigrasi Lokal, yaitu transmigrasi dari suatu daerah ke daerah yang lain dalam propinsi atau pulau yang sama

* Ruralisasi, yaitu perpindahan penduduk dari kota ke desa dengan tujuan menetap. Ruralisasi merupakan kebalikan dari urbanisasi.

Selain jenis migrasi yang disebutkan di atas, terdapat jenis migrasi yang disebut evakuasi. Evakuasi adalah perpindahan penduduk yang yang terjadi karena adanya ancaman akibat bahaya perang, bencana alam dan sebagainya. Evakuasi dapat bersifat nasional maupun internasional.

Hubungan migrasi dengan aspek ekonomi

Jika dilihat hubungan antara migrasi denhgan aspek ekonomi, yang paling erat hubungannya adalah masalah lahan pekerjaan dengan banyaknya persaingan dengan banyak tenaga kerja di tempat tujuan dan akan menimbulkan kesenjangan sosial

Hubungan Manusia Dengan Masyarakat



Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens”(Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok atau seorang individu. Definisi manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah dan dianugerahiNya akal, hati, fisik. Yang membedakan antara manusia dengan hewan adalah akal. Maka ada yang berpendapat bahwa manusia itu hewan yang berakal. Karena dari segi fisik memang tidak ada beda dengan hewan tetapi yang membedakannya adalah akal.

Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism). Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seorang bayi lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi, dan oleh karena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari sana timbul anggapan dasar bahwa setiap manusia dianugerahi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup. Untuk dapat hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan. Oleh karena itu lingkungan mempunyai pengaruh besar terhadap manusia itu sendiri.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi manusia menurut beberapa ahli: 

· ABINENO J. I : Manusia adalah “tubuh yang berjiwa” dan bukan “jiwa abadi yang berada atau yang terbungkus dalam tubuh yang fana” 

· UPANISADS : Manusia adalah kombinasi dari unsur-unsur roh (atman), jiwa, pikiran, dan prana atau badan fisik 

· OMAR MOHAMMAD AL-TOUMY AL-SYAIBANY : Manusia adalah mahluk yang paling mulia, manusia adalah mahluk yang berfikir, dan manusia adalah mahluk yang memiliki 3 dimensi (badan, akal, dan ruh), manusia dalam pertumbuhannya dipengaruhi faktor keturunan dan lingkungan 

· ERBE SENTANU : Manusia adalah mahluk sebaik-baiknya ciptaan-Nya. Bahkan bisa dibilang manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan mahluk yang lain

· PAULA J. C & JANET W. K : Manusia adalah mahluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai kemungkinan. 

Jumat, 29 Maret 2013

Kejahatan di desa dan di kota

Kejahatan

Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:

Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.

diantara para sarjana. R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undangundang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.

J.M. Bemmelem memandang kejahatan sebagai suatu tindakan anti social yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, Negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.

M.A. Elliot mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.

W.A. Bonger mengatakan bahwa kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan.

Menurut Paul Moedikdo Moeliono kejahatan adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).

J.E. Sahetapy dan  B. Marjono Reksodiputro dalam bukunya Paradoks Dalam Kriminologi menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.



Sumber : http://hukum-dan-umum.blogspot.com/2012/04/definisi-arti-kejahatan.html